Jumat, 12 Maret 2010

Tugas PP pencemaran air

NAMA : YUNIAR HADIYANTI

NIM : H1E109005

TUGAS KIMLINK

1. CARI PP NO 82 TAHUN 2001

2. PERATURAN KALSEL UNTUK PENENTUKAN KUALITAS AIR

3. PROGRAM MENTERI LINGKUNGAN HIDUP TENTANG AIR

4. PERATURAN AIR LIMBAH

5. BAGAIMANA MENGETAHUI AIR TERCEMAR ATAU TIDAK

JAWABAN :

1. PP RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;

b. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;

c. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;

2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;

3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;

4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;

5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;

7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;

8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;

9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;

10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;

11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;

12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;

13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;

14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;

15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;

16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;

17. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;

18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2

(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.

(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.

(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.

(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :

a. sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;

b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan

c. akuifer air tanah dalam.

(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR

Bagian Pertama
Wewenang

Pasal 5


(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.

(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Pendayagunaan Air

Pasal 7


(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun rencana pendayagunaan air.

(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.

(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.

Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air

Pasal 8


(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :

a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada :

a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.

c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .

(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.

(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
Dan Status Mutu Air

Pasal 10


Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Pasal 11

(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.

(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

Pasal 12

(1) Pemerintah Propinsi dapat menetapkan :

a. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau

b. tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

(1) Pemantauan kualitas air pada :

a. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota;

c. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.

(2) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.

(3) Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.

(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :

a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;

b. kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.

(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.

(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan atau meningkatkan kualitas air.

Pasal 16

(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.

(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.

BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama
Wewenang

Pasal 18


(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.

(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 20

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :

a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;

b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;

c. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;

d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;

e. memantau kualitas air pada sumber air; dan

f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

Pasal 21

(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22

Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.

Pasal 23

(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.

(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :

a. pemberian izin lokasi;

b. pengelolaan air dan sumber air;

c. penetapan rencana tata ruang;

d. pemberian izin pembuangan air limbah;

e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.

(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah

Pasal 24


(1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.

(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga
Penanggulangan Darurat

Pasal 25


Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 26

Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 27


(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :

a. tanggal pelaporan;

b. waktu dan tempat;

c. peristiwa yang terjadi;

d. sumber penyebab;

e. perkiraan dampak.

(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.

(4) Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air

(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati/ Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.

Pasal 28

Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 29

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama Hak

Pasal 30


(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.

(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.

(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 31


Setiap orang wajib :

a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

b. mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

Pasal 32

Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 33

Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 34

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.

(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah

Pasal 35


(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.

(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.

(6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Pembuangan Air Limbah

Pasal 37


Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.

Pasal 38

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.

(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :

a. kewajiban untuk mengolah limbah;

b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;

c. persyaratan cara pembuangan air limbah;

d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;

e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;

f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;

g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;

h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;

i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.

(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.

Pasal 39

(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.

(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

Pasal 40

(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Pasal 41

(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.

(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembuangan air limbah.

(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.

(8) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 42

Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 43


(1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup;

b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif.

(3) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.

(4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.

(5) Pembangunan sarana dan prasasara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 44


(1) Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan daerah.

Pasal 45

Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 46

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 berwenang :

a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;

b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepenting-an, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;

c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antaran lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKL, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;

d. memasuki tempat tertentu;

e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolong;

f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi pengolahan limbah;

g. memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi;

h. serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan atau kegiatan;

(2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau deskripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Pasal 47

Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihat-kan surat tugas dan atau tanda pengenal.

BAB VIII
SANKSI

Bagian Pertama
Sanksi Administrasi

Pasal 48


Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 42, Bupati/Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

Pasal 49

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati/Walikota/Menteri berwenang menerap-kan paksaan pemerintahan atau uang paksa.

Bagian Kedua
Ganti Kerugian

Pasal 50


(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu.

(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

Bagian Ketiga
Sanksi Pidana

Pasal 51


Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52


Baku mutu air limbah untuk jenis usaha dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53

(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota.

(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati/Walikota.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54


Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 55

Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kriteria mutu air untuk Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air.

Pasal 56

(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dari baku mutu air dalam Peraturan Pemerintah ini, maka baku mutu air sebelumnya tetap berlaku.


(1) Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

(2) Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

Pasal 58

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 59

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

2. PERATURAN KUALITAS AIR UNTUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

NOMOR 2 TAHUN 2006

TENTANG

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN

PENCEMARAN AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

Menimbang : a. bahwa air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat

dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu

dikelola dan dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat sebagai

sumber dan penunjang kehidupan;

b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan

secara berkelanjutan, perlu dikelola dan ditanggulangi

kerusakannya melalui pengelolaan dan pengendalian pencemaran

air;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam

huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomar 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang

Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat

Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah

Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 1106);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber

Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3419);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan

Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3699);

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4389);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor

125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata

Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982

Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3225);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44,

Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3445)

11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis

Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran

Republik Indonesia Nomor 3838);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan

Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,

Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952 );

13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan

Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran

Republik Indonesia Nomor 4161 );

14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun

2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan

Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun

2000 Nomor 13);

15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun

2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan

Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun

2000 Nomor 14);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

dan

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN

SELATAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.

3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.

5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.

6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi

Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan

hidup.

7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali

air, laut dan air fosil.

8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan

atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun

sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan

peruntukannya.

9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah,

termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan

muara.

10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air

yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam

kondisi alamiahnya.

11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan

parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundangundangan

yang berlaku.

12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan

bagi peruntukan tertentu.

13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.

14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar

atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan

membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.

15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam

jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya

dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,

untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut

menjadi cemar.

17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.

18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.

19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi,

atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang

ditenggang keberadaannya di dalam air.

20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau

kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas

lingkungan.

21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.

22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi

pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang

diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.

BAB II

WEWENANG

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :

a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;

b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilainilai

agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;

c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan

ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;

(2) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :

a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;

b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;

c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;

d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;

e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;

f. memantau kualitas air pada sumber air;

g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :

a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;

b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta

pengendalian pencemaran air;

c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air

sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 4

Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :

a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;

b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;

c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.

Pasal 5

Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang

benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian

pencemaran air.

Pasal 6

Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai

pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

BAB IV

INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI

Pasal 7

Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi

terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber

pencemaran.

Pasal 8

(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

(2) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian

pencemaran air

BAB V

PENGELOLAAN KUALITAS AIR

Bagian Pertama

Klasifikasi Mutu Air

Pasal 9

(1) Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :

a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum,

dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan

kegunaan tersebut;

b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana

rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi

pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang

sama dengan dengan kegunaan tersebut;

c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan

air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain

yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi

pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang

sama dengan kegunaan tersebut;

(2) Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundangundangan.

Pasal 10

(1) Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,

digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas

pemanfaatan :

a. air minum;

b. air untuk kebutuhan rumah tangga;

c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;

d. air untuk industri;

e. air untuk irigasi;

f. air untuk pertambangan;

g. air untuk usaha perkotaan;

h. air untuk kepentingan lainnya.

(2) Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.

Bagian Kedua

Baku Mutu Air

Pasal 11

(1) Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung,

harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh

kegiatan manusia.

(2) Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil

pengkajian peruntukan air.

(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang

ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pemantauna Kualitas Air

Pasal 12

Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah

Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan

dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.

Bagian Keempat

Status Mutu Air

Pasal 13

(1) Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu

air.

(2) Status mutu air dinyatakan :

a. cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;

b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.

(3) Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan

sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pengujian Kualitas Air

Pasal 14

(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk

melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian

pencemaran air.

(2) Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara

periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.

(3) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium

yang ditunjuk menteri.

Pasal 15

Gubernur menetapkan laboratorium rujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis

mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

BAB VI

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama

Perlindungan Kualitas Air

Pasal 16

(1) Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber

air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.

(2) Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh

instansi yang berwenang.

Bagian Kedua

Pencegahan Pencemaran Air

Pasal 17

Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada

sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya

peningkatan mutu air pada sumber air.

Bagian Ketiga

Penanggulangan Pencemaran Air

Pasal 18

Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya

pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan

melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.

Bagian Keempat

Pemulihan Kualitas Air

Pasal 19

(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu

air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.

(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

melalui :

a. pengendalian debit pada sumber air;

b. penggelontoran;

c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.

Bagian Kelima

Daya Tampung Beban Pencemaran Air

Pasal 20

(1) Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada

sumber air.

(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana,

sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.

(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala

sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum

ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air

limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan

pada sumber air yang bersangkutan.

Bagian Keenam

Baku Mutu Air Limbah

Pasal 21

(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar

tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.

(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas

tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air

limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.

(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan

mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh

Baku Mutu Air Sasaran

Pasal 23

(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air

sasaran.

(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada

sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.

(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus

ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.

BAB VII

PERSYARATAN PERIZINAN

Pasal 24

(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber

air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada

sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan

Gubernur.

(2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;

b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak

kontrol untuk memudahkan;

c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti

petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;

d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah

ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;

e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau

kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah

limbah beserta kelengkapannya;

f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda

tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium

lingkungan yang ditunjuk;

g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air

limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya

penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat

usaha / kegiatannya;

h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang

membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.

(3) Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan

kewenangannya.

BAB VIII

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN

Bagian Pertama Pembinaan

Pasal 25

(1) Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada

penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan

pengendalian pencemaran air.

(2) Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan

pengelolaan air limbah rumah tangga.

(3) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah

rumah tangga terpadu.

(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundangundangan

yang berlaku.

Bagian Kedua

Pengawasan dan Pemantauan

Pasal 26

(1) Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan

sumber pencemaran.

(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi

masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.

(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas

pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi

terkait lainnya.

Pasal 27

Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :

a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;

b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;

c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh

penanggungjawab kegiatan;

d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.

Pasal 28

Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber

pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :

a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan

untuk mencegah pencemaran lingkungan ;

b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;

c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air

limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;

d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.

BAB IX

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 29

(1) Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap

memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.

(2) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta

menanggulangi pencemaran air.

(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya

peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan

memberikan saran dan atau pendapat.

BAB X

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 30

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal

20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

BAB XI

PEMBIAYAAN

Pasal 31

(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan

atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.

(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur

oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

(3) Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan

untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 32

Barangs siapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran

dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan

Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

BAB XIV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33

Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :

a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;

b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu

limbah nasional.

BAB XV

KETENTUAN PEMELIHARAAN

Pasal 34

(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada

tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan

Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati /

Walikota.

(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin

pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak

diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air

limbah ke air atau sumber air dari Bupati / Walikota.

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai

pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin

Pada tanggal : 15 Maret 2006

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,

H . RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarmasin

Pada tanggal 15 Maret 2006

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI

KALIMANTAN SELATAN,

H. M. MUCHLIS GAFURI

3.KEBIJAKAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

SALINAN

LAMPIRAN I A

PERATURAN MENTERI NEGARA

LINGKUNGAN HIDUP

NOMOR : 37 TAHUN 2009

TANGGAL : 31 Desember 2009

PEMANTAUAN KUALITAS AIR

1. Latar Belakang

Salah satu langkah yang dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas air adalah

melalui pemantauan kualitas air. Melalui pemantauan kualitas air akan dihasilkan

data primer yang dapat digunakan untuk menyusun kebijakan dan langkah-langkah

antisipatif serta upaya penanganannya. Agar dapat dihasilkan data yang akurat dan

dapat dipertanggungjawabkan kiranya diperlukan beberapa prasyarat antara lain

kelengkapan sarana dan prasarana laboratorium seperti peralatan laboratorium yang

memadai, sumberdaya manusia yang handal dan metode yang tepat. Untuk itu,

kegiatan pemantauan kualitas air lebih difokuskan untuk melengkapi sarana dan

prasarana pemantauan kualitas air

2. Tujuan

Melengkapi sarana dan prasarana pemantau kualitas air agar tersedianya data

kualitas air yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Kabupaten / Kota.

3. Sasaran

Terpenuhinya sarana dan prasarana pemantau kualitas air di Kabupaten / Kota

4. Output

a. Tersedianya peralatan laboratorium lingkungan;

b. Terbangunnya gedung laboratorium lingkungan;

c. Tersedianya mobil sampling, speed boat yang dirancang khusus untuk sampling

atau mobile lab (laboratorium lingkungan bergerak.

5. Lingkup Pemanfaatan

a. Pembelian peralatan laboratorium;

b. Pembangunan, penyempurnaan dan renovasi gedung laboratorium apabila

belum sesuai dengan persyaratan;

c. Pembelian mobil sampling, speed boat yang dirancang khusus untuk sampling

atau mobile lab (laboratorium lingkungan) bergerak;

d. Perlengkapan gedung laboratorium.

6. Rincian Kegiatan

a. Peralatan Laboratorium Lingkungan

Pengadaan peralatan laboratorium lingkungan merupakan lanjutan dari pengadaan

peralatan laboratorium yang telah dilakukan pada DAK Bidang LH tahun-tahun

sebelumnya sebagai upaya untuk melengkapi peralatan laboratorium lingkungan

terutama untuk pengujian sampel kualitas air.

Dalam pengadaan peralatan tersebut baik bentuk, jenis, merk dan jumlah alat yang

akan diadakan dapat disesuaikan dengan kondisi dan keperluan daerah. Namun

demikian, kualitas peralatan agar tetap diutamakan supaya dapat memenuhi standar

laboratorium lingkungan. Data hasil uji lab yang akurat dan dapat

dipertanggungjawabkan merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi. Untuk

itu, dalam pengadaan peralatan tersebut daerah dapat berkonsultasi dengan

PUSARPEDAL - KNLH, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait.

Pengadaan peralatan laboratorium dimaksud tidak termasuk pembelian preparat

atau bahan kimia lainnya yang habis pakai.

Peralatan laboratorium dimaksud terdiri dari:

1). Peralatan sampling air;

2). Peralatan pengujian parameter kualitas air;

3). Peralatan pendukung lainnya seperti : alat ukur, alat timbang, dan peralatan gelas

b. Pembangunan Gedung Laboratorium

Pembangunan gedung laboratorium lingkungan dimaksudkan untuk meningkatkan

kemampuan daerah dalam melakukan pemantauan kualitas air dan menyediakan

data kualitas air yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan bangunan laboratorium tidak termasuk pengadaan tanah.. Lingkup

pembangunan laboratorium meliputi renovasi, pengadaan perlengkapan dan

penyempurnaan laboratorium penyelesaian dan penyempurnaan IPAL laboratorium,

halaman parkir, pagar dan penambahan ruang :

(i) Perlengkapan laboratorium

Bagi daerah yang telah memiliki laboratorium, ataupun yang akan membangun

laboratorium dapat melakukan pengadaan atau melengkapi gedung laboratoriumnya

dengan perlengkapan sebagai berikut :

1). Lemari penyimpan peralatan;

2). Lemari penyimpan sampel;

3). Meja laboratorium untuk instrumen

4). Meja harus kokoh, permukaannya dilapisi lapisan yang kedap air, seperti epoksi

atau formika. Jika menggunakan keramik batas-batasnya sebaiknya

menggunakan epoksi/pelapis kedap air

5). Meubelair;

6). Air Conditioner (AC);

Lampiran IA Pemantauan Kualitas Air

Juknis DAK Bidang LH 2010

7). Exhaust-fan;

8). Peralatan kesehatan dan keselamatankerja (K3) di laboratorium termasuk Safety

Shower dan Lemari Asam

(ii) Gedung Laboratorium Lingkungan :

Luas bangunan laboratorium lingkungan minimal 200 m2, sedangkan bentuk fisik

dan bahan baku bangunan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada DAK Bidang LH Tahun 2009 selain untuk pembangunan gedung laboratorium

baru, gedung yang sudah ada dapat pula dilaksanakan penyempurnaan atau

renovasi bangunan gedung laboratorium yang meliputi pembangunan pagar,

pembangunan IPAL laboratorium, pembangunan tempat parkir dan penambahan

ruang.

Ruang bangunan laboratorium lingkungan dapat terdiri dari :

1). Ruang staf;

2). Ruang Kepala Lab;

3). Ruang Adminsitrasi Peneriman Contoh Uji / Sampling;

4). Ruang Penyimpanan Contoh Uji / Sampling;

5). Gudang Bahan Kimia;

6). Ruang UV / VIS dan Ruang GC;

7). Ruang AAS / Voltametri;

8). Ruang Timbang;

9). Ruang Kerja / Analisa Sample dan Lemari Asam;

10). Ruang Gas;

11). Unit Pengolah Limbah Padat Laboratorium.

Contoh Rancangan Gedung Laboratorium Lingkungan

Laboratorium lingkungan dapat memiliki ruangan yang memenuhi persyaratan sesuai

peruntukkannya, antara lain:

a. Ruang penyimpanan contoh uji termasuk contoh uji arsip disesuaikan dengan

kebutuhan denga suhu 40 C + 20C;

b. Ruang timbang yang bebas debu dilengkapi meja bebas getar denga suhu

Ruangan 200C + 30C dan kelembaban 45% - 65% serta disarankan untuk

menggunakan pintu ganda;

c. Ruang preparasi contoh uji dilengkapi meja dengan ukuran minimal lebar 90 cm

tinggi 80 cm dan panjang disesuaikan kebutuhan;

d. Ruang instrumen dengan suhu ruangan 200C + 30C dan kelembaban 45% -

65%, misalnya untuk :

1). Spektrofotometer UV-Vis disarankan berukuran minimal 6 m2

2). AAS/ICP/Hg-analyzer disarankan berukuran minimal 7,5 m2 yang

dilengkapi dengan exhaust fan dan penyimpanan gas harus berada di luar

ruangan;

3). GC/GC-MS/HPLC/IC disarankan berukuran minimal 6 m2 yang dilengkapi

dengan exhaust fan dan penyimpanan gas harus berada di luar ruangan.

e. Ruang mikrobiologi yang dilengkapi dengan ruiang steril dan bebas debu

(Laminar Air Flow Cabinet) untuk pengujian mikroorganisme;

f. Ruang penyimpanan bahan kimia atau standar acuan atau bahan acuan

dengan suhu ruangan dan kelembaban disesuaikan dengan persayaratan;

g. Lemari asam harus digunakan bila preparasi menggunakan bahan kimia pekat

atau pelarut organik yang mudah menguap;

h. Langit-langit, lantai, dinding dan jendela.

Terbuat dari bahan yang kuat, dicat dan debu tidak mudah menempel misalnya

dengan acrylic. Lantai terbuat dari beton dan dilapisi bahan kedap air atau

dilapisi vinyl tahan gores.

i. Kebutuhan tenaga listrik

Kebutuhan tenaga listrik sebesar kurang lebih 10-20 KVA dan tergantung pada

peralatan laboratorium

- untuk peralatan UV/VIS dan TOC masing-masing dubutuhkan 2 GPO (general

purpose outlet) ganda dengan sirkuit yang terpisah;

- untuk AAS : 1 buah GPO dan 1 buah switch berkekuatan cukup besar untuk

exhaust fan dengan menggunakan 1 sirkuit 10A. Juga harus disiapkan 2 GPO

ganda lainnya dengan sirkuit terpisah untuk peralatan penunjang/asesori AAS;

- untuk setiap meja diperlukan 1 buah GPO ganda dan sirkuit tidak melebihi 8

GPO

j. Sistem utilitas bangunan

- Laboratorium harus memiliki sistem penghawaan yang memadai : alami dan

buatan (AC). Ventilasi terbuka mempunyai luas minimal 10% dari luas lantai

dan letaknya bersilangan agar perubahan udara memadai;

- Laboratorium harus memiliki sistem penerangan yang memadai alami (cahaya

matahari) dan buatan (tenaga listrik)

- Laboratorium harus memiliki sumber air bersih yang kontinyu

c. Laboratorium Lingkungan Bergerak (Mobile Lab)

Untuk memudahkan pengambilan sampel dan dapat melakukan, daerah

diperkenankan untuk melakukan pengadaan mobile sampling, speedboat yang

dirancang khusus untuk sampling atau mobile lab (laboratorium bergerak).

Khusus untuk mobile lab berupa kendaraan roda 4 atau lebih rancangannya

sebagaimana gambar 2 dan 3 berikut ini dengan syarat-syarat :

1). Bagian depan sesuai dengan keadaan kendaraan pada umumnya, selain untuk

pengemudi tempat duduk dapat memuat 2 orang lainnya (petugas pengambil

sampel atau petugas laboratorium).

2) Bagian belakang terdiri dari :

• Alas kendaraan dilapisi material PVC yang cukup kuat;

• Bagian belakang samping kanan sejajar pengemudi dibuatkan meja kerja,

ukuran: lebar 30 – 40 Cm, tinggi 50 – 60 Cm, panjang sesuai panjang mobil,

menggunakan bahan anti korosi;

• Bagian bawah meja dibuatkan lemari/rak-rak bertutup untuk penyimpanan

alat-alat pengujian portable, glassware dan bahan kimia, menggunakan bahan

anti korosi dan di disain agar tahan getaran dan goncangan;

• Penempatan kursi lipat, ice-box dan peralatan lainnya agar didisain pada

posisi yang tidak mungkin terlepas pada saat mobil berjalan.

3) Mobile lab (kendaraan roda 4 atau lebih atau speed boat) harus diberi logo

Kementerian Negara Lingkungan Hidup, (logo KNLH disampaikan dalam

lampiran ini atau dapat di download dari website www.menlh.go.id).

MENTERI NEGARA

LINGKUNGAN HIDUP

Ttd.

Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS.

4. PERATURAN AIR LIMBAH BERDASARKAN PP NO 82 TAHUN 2001

Pasal 21

(1) Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

(2) Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah

Pasal 35


(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.

(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.

(6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Pembuangan Air Limbah

Pasal 37


Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.

Pasal 38

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.

(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan :

a. kewajiban untuk mengolah limbah;

b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;

c. persyaratan cara pembuangan air limbah;

d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;

e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;
f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;

g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;

h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;

i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.

(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.

5. MENGETAHUI AIR TERCEMAR ATAU TIDAK

Dengan berlakunya baku mutu air untuk badan air, air limbah dan air bersih, maka dapat dilakukan penilaian kualitas air untuk berbagai kebutuhan. Di Indonesia ketentuan mengenai standar kualitas air bersih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-Syaratdan Pengawasan Kualitas Air Bersih. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan 1990

Kriteria penentuan standar baku mutu air dibagi dalam tiga bagian yaitu:
1. Persyaratan kualitas air untuk air minum.
2. Persyaratan kualitas air untuk air bersih.
3. Persyaratan kualitas air untuk limbah cair bagi kegiatan yang telah beroperasi.
Mengingat betapa pentingnya air bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1. Syarat fisik, antara lain:
a. Air harus bersih dan tidak keruh
b. Tidak berwarna
c. Tidak berasa
d. Tidak berbau
e. Suhu antara 100-250C (sejuk)

2. Syarat kimiawi, antara lain:
a. Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
b. Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
c. Cukup yodium
d. pH air antara 6,5 – 9,2

3. Syarat bakteriologi, antara lain:
Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.
Pada umumnya kualitas air baku akan menentukan besar kecilnya investasi instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya. Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977, penyediaan air harus memenuhi kuantitas dan kualitas, yaitu:
a. Aman dan higienis.
b. Baik dan layak minum.
c. Tersedia dalam jumlah yang cukup.
d. Harganya relatif murah atau terjangkau oleh sebagian besar masyarakat
Parameter yang ada digunakan untuk metode dalam proses perlakuan, operasi dan biaya. Parameter air yang penting ialah parameter fisik, kimia, biologis dan radiologis yaitu sebagai berikut:

Parameter Air Bersih
FISIKA
Parameter fisika meliputi bau, kekeruhan, rasa, suhu, warna dan jumlah zat padat terlarut.

  1. Tidak Berbau : Air yang berbau dapat disebabkan proses penguraian bahan organik yang terdapat di dalam air.
  2. Jernih : Air keruh adalah air mengandung partikel padat tersuspensi yang dapat berupa zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Disamping itu air yang keruh sulit didesinfeksi, karena mikroba patogen dapat terlindung oleh partikel tersebut (Slamet, 2007).
  3. Tidak Berasa : Air yang tidak tawar mengindikasikan adanya zat-zat tertentu di dalam air tersebut.
  4. Suhu : Air yang baik tidak boleh memiliki perbedaan suhu yang mencolok dengan udara sekitar (udara ambien). Di Indonesia, suhu air minum idealnya ± 3 ÂșC dari suhu udara di atas atau di bawah suhu udara berarti mengandung zat-zat tertentu (misalnya fenol yang terlarut) atau sedang terjadi proses biokimia yang mengeluarkan atau menyerap energi air (Kusnaedi, 2002).
  5. TDS : Total Dissolved Solid/TDS, adalah bahan-bahan terlarut (diameter <>-6 -10 -3 mm) yang berupa senyawa-senyawa kimia dan bahan-bahan lain (Effendi, 2002). Bila TDS bertambah maka kesadahan akan naik. Kesadahan mengakibatkan terjadinya endapan/kerak pada sistem perpipaan.

KIMIA

1. Zat kimia anorganik dapat berupa logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya dan beracun serta derajat keasaman (pH).

2. Zat kimia organik dapat berupa insektisida dan herbisida, volatile organis chemicals (zat kimia organik mudak menguap) zat-zat berbahaya dan beracun maupun zat pengikat Oksigen.

Sumber logam pada air dapat berasal dari Kegiatan Industri, pertambangan ataupun proses pelapukan secara alamiah, atau karena korosi dari pipa penyalur air. Bahan kimia organik dalam air minum dapat dibedakan menjadi 3 kategori. Kategori 1 adalah bahan kimia yang mungkin bersifat carcinogen bagi manusia. Kategori 2 bahan kimia yang tidak bersifat carcinogen bagi manusia. Kategori 3 adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan penyakit kronis tanpa ada fakta carcinogen.

BIOLOGIS

Indikator organisme yang dipakai sebagai parameter mikrobiologi digunakan bakteri koliform (indicator organism). Secara loboratoris total coliform digunakan sebagai indikator adanya pencemaran air bersih oleh tinja, tanah atau sumber alamiah lainnya. Sedangkan fecal coliform (koliform tinja) digunakan sebagai indikator adanya pencemaran air bersih oleh tinja manusia atau hewan. Parameter mikrobiologi tersebut dipakai sebagai parameter untuk mencegah mikroba patogen dalam air minum.

Berdasarkan jumlah bakteri koliform yang terkandung dalam 100 cc sampel air (Most Probability Number/MPN), kondisi air dibagi kedalam beberapa golongan sebagai berikut (Chandra, 2007) :

  1. Air tanpa pengotoran ; mata air (artesis) bebas dari kontaminasi bakteri koliform dan patogen atau zat kimia beracun.
  2. Air yang sudah mengalami proses desinfeksi ; MPN <>
  3. Air dengan penjernihan lengkap; MPN <>
  4. Air dengan penjernihan tidak lengkap; MPN > 5000/100 cc
  5. Air dengan penjernihan khusus (water purification); MPN > 250.000/100 cc
  6. MPN mewakili Most Probable Number, yaitu jumlah terkaan terdekat dari bakteri koliform dalam 100 cc air.

RADIOLOGI 1. Konduktivitas atau daya hantar
2. Pesistivitas
3. PTT atau TDS (Kemampuan air bersih untuk menghantarkan arus listrik)

SUMBER

1.KEBIJAKAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP.http://www.menlh.go.id/Peraturan/PERMEN/PermenLH37-2009/LampIA-DAKLH-2010.pdf

Diakses 12 Maret 2010

2. PP No. 82 Tahun 2001. www.http://bplhd.jakarta.go.id/PERATURAN/PP/2001/PP_NO_82_TH_2001.htm Diakses 12 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar